TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing memberikan pelbagai tip bagi masyarakat yang akan memulai investasi. Langkah pertama adalah mengecek legalitas lembaga dan produk investasi yang ditawarkan.
“Cek apakah kegiatan atau produknya sudah memiliki izin usaha dari instansi terkait. Atau jika sudah punya izin usaha, cek apakah sudah sesuai dengan izin usaha yang dimiliki,” ujar Tongam dalam pesan pendek, Sabtu, 5 Februari 2022.
Izin lembaga investasi, kata dia, tak selalu dari OJK. Bila kegiatan investasi tersebut adalah perdagangan, Kementerian Perdagangan-lah yang berwewenang memberikan izin atau legalisasi.
Untuk membedakan antara lembaga investasi legal dan ilegal, masyarakat bisa mengecek situs instansi yang mengeluarkan izin investasi tersebut. Entitas yang legal wajib memiliki izin usaha di dalam negeri. Entitas yang memiliki izin usaha di luar negeri tidak berarti mengantongi legalitas di Indonesia.
“Mengaku terdaftar atau diawasi instansi tertentu pun juga harus di-cross check apakah hanya ingin terkesan legal atau benar-benar punya izin usaha,” kata Tongam.
Tongam juga mewanti-wanti agar masyarakat tidak tergiur dengan promosi-promisi yang melibatkan figur publik. “Jangan menempatkan dana Anda hanya karena orang terkenal mempromosikannya. Tetap cek legal dan logis sebelum berinvestasi,” kata dia.